Informasi Program Stimulus Tahun 2026
Program stimulus ini merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan meringankan beban pajak bagi pekerja dari berbagai sektor usaha di seluruh Indonesia.
Berlaku Untuk Semua Pekerjaan
Berlaku bagi karyawan dari berbagai bidang pekerjaan tanpa membedakan jenis industri atau sektor usaha.
Gaji di Bawah Rp10.000.000
Diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah Rp10.000.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembebasan Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan karyawan dibebaskan selama masa program stimulus untuk meningkatkan pendapatan bersih yang diterima.
Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Pajak.